Pemerintah melalui Kemnaker terbitkan kebijakan WFA bagi karyawan swasta. (Sumber: freepik)

Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA Swasta Mulai 16-17 Maret 2026, Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

Rabu 04 Mar 2026, 19:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan jadwal work from anywhere (WFA) bagi pekerja/karyawan swasta jelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Arahan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada 13 Februari 2026, ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia.

Adapun kebijakan ini diarahkan untuk bisa menjaga produktivitas dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Kemudian dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau agar perusahaan memberikan kesempatan para pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau WFA, dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Selama Masa Lebaran 2026

Ketentuan WFA Swasta Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Pertama, pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat diperluas pada 25-27 Maret 2026.

Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya arus balik setelah perayaan Idulfitri.

Kedua, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik layanan langsung dan berkelanjutan.

Sektor yang dimaksud antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi dan pelayanan publik.

Baca Juga: 6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya

Ketiga, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja. Dengan demikian, hak cuti karyawan tetap utuh dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Keempat, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Artinya, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi kewajiban profesional maupun target kinerja yang telah ditetapkan.

Kelima, ketentuan mengenai upah selama pelaksanaan WFA tetap mengacu pada upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan lokasi kerja tidak boleh berdampak pada pengurangan hak normatif pekerja.

Keenam, perusahaan diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga. Pengaturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung koordinasi dan evaluasi kinerja.

Baca Juga: Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Kawal Mudik, 161.243 Personel Dikerahkan

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, pelaksanaan WFA bagi para pekerja mampu membantu mengurai kepadatan arus mudik lebaran.

Selain itu, kebijakan WFA sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Di sisi lain, dunia usaha tetap diharapkan menjaga stabilitas operasional agar roda perekonomian nasional terus bergerak pada awal tahun.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan pola kerja yang adaptif selama periode libur keagamaan nasional, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan produktivitas dan keselamatan serta kenyamanan pekerja.

Tags:
Kementerian KetenagakerjaanIdul Fitri NyepiWFA swastaWFA

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor