Pelaku pembunuhan pasutri asal Pakistan digelandang ke ruang tahanan di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Keji, Karyawan di Bogor Bunuh Pasutri Pakistan Pakai Golok-Sajam

Rabu 04 Mar 2026, 14:28 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Pakistan tewas di tangan karyawannya di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial MH, 22 tahun, tega menghabisi nyawa MA, 56 tahun, dan FA, 47 tahun, dengan senjata tajam (sajam) golok hingga senapan angin.

“Korban ditemukan meninggal, untuk korban laki-laki terdapat dua sayatan, dua bacokan di leher, kemudian untuk yang istri bersangkutan ada lima bacokan di leher dan di kepala. Selanjutnya juga terdapat beberapa bekas tembakan dari senapan angin yang ada di kepala salah satu korban,” kata Wikha kepada wartawan, di Cibinong, Rabu, 4 Maret 2026.

Kasus tersebut dilaporkan warga kepada Polsek Cisarua, Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan itu menyebutkan kejanggalan terhadap toko milik korban tutup secara misterius.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang

"Kemudian masyarakat yang kenal dengan pemiliknya melakukan pengecekan ke rumahnya. Rumahnya kondisinya kosong, terkunci, namun informasi yang didapatkan awal terdapat bercak darah. Kemudian masyarakat tersebut melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Ketika diperiksa, toko milik korban berantakan. Polisi juga menemukan bercak darah diduga kuat bekas tindak kekerasan.

Di tempat terpisah, kedua korban masing-masing MA, 56 tahun, dan FA, 47 tahun, ditemukan tewas di dalam sebuah mobil yang terparkir di Padalarang.

Sementara itu, polisi kemudian menggelar penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan menjurus kepada MH.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Hadiri Bogor Street Festival Cap Go Meh 2026, Tekankan Harmoni dan Akulturasi Budaya

MH kemudian ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan mobil Mitsubishi Pajero milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Jadi si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.

Tags:
Polres BogorpembunuhanBogor

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor