JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan siap mendukung implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo menilai pengaturan dan pembatasan KTR di Perda KTR DKI Jakarta tidak mematikan keberlangsungan sektor industri hiburan.
"Sejak awal, perjuangan kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta, pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran. Namun memang pelarangan total merokok atau penerapan KTR dalam tempat hiburan malam itu kurang tepat mengingat konsumen atau individu yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas," kata Kukuh dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.
"Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," ucap dia.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang
Lebih lanjut, sebelum ada aturan teknis dari Perda KTR DKI Jakarta, Kukuh berharap agar pihaknya dilibatkan dalam diskusi terkait regulasi tersebut.
"Sehingga peraturannya tetap adil dan mengakomodir kepentingan bersama," ucap Kukuh.
Kemudian, Asphija pun berharap implementasi Perda KTR DKI Jakarta juga tetap berpegang pada prinsip pengaturan dan pembatasan, bukan semata-mata pelarangan total.
Kukuh berpandangan, praktik penerapan Perda KTR DKI Jakarta harusnya berfokus pada sosialisasi dan edukasi, bukan pada penekanan sanksi.
Baca Juga: Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Semua Layanan Termasuk Transjabodetabek Cuma Rp1
"Dengan demikian, industri atau sektor hiburan malam tidak semakin terbebani," kata dia.
Hal ini tidak terlepas bahwa sejak Januari 2024, Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menaikkan tarif pajak hiburan (PBJT) untuk diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar dari 25 persen menjadi tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen.
Pelaku usaha melaporkan penurunan kunjungan 30 sampai 40 persen setelah kenaikan tarif berlaku, diikuti penurunan omset sebesar 30 sampai 40 persen.
Menurut Kukuh, sektor hiburan khususnya di DKI Jakarta sebenarnya tidak kalah saing dari Bangkok atau Kuala Lumpur. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pelarangan yang justru malah dianggap menekan.
Baca Juga: Laporan Dugaan Kekerasan Psikis Anak Mandek, Ibu Korban Minta Kapolri Turun Tangan
"Apalagi di tengah situasi daya beli masyarakat seperti sekarang, tentu akan mencari hiburan yang lebih terjangkau. Harapan kami dengan adanya regulasi yang lebih berpihak, penyesuaian pada sejumlah aturan, industri hiburan kita bisa bersaing dengan negara tetangga lah," katanya.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta diharapkan terus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. (pan)