Ilustrasi uang THR (Sumber: Pinterest/Akali)

EKONOMI

THR PNS 2026 Golongan I, II, III, IV Diundur? Menkeu Akhirnya Buka Suara Tegaskan Jadwal Pencairan

Selasa 03 Mar 2026, 14:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hingga awal Maret 2026, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pegawai Negeri Sipil dari Golongan I hingga IV belum menerima hak THR sebagaimana komponen pencairan yang biasa diterima setiap tahun.

Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena pemerintah sebelumnya telah memberi sinyal bahwa THR akan cair lebih awal, yakni pada awal bulan Ramadan 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Februari lalu menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN, PPPK, serta anggota TNI dan Polri sebesar Rp55 triliun.

“Di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan pers.

Namun, hingga kini realisasi pencairan belum terlihat. Tidak ada regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR 2026.

Baca Juga: Awas! Bahaya Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Cek Ciri-cirinya

Alasan Keterlambatan Pencairan

Menurut Menkeu Purbaya, proses administrasi masih berlangsung. Regulasi terkait mekanisme penyaluran THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri sedang dimatangkan sebelum dirilis secara resmi.

“Ini kan sedang diproses. Dana-dana sudah siap. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa pekan terakhir tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke tiga negara: Amerika Serikat (United States), Inggris (United Kingdom), dan Yordania (Jordan).

Payung Hukum THR Masih Ditunggu

Hingga kini, belum ada PP atau PMK baru terkait pemberian THR 2026. Pada tahun sebelumnya, THR 2025 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara dan Penerima Pensiun.

Mengacu regulasi tersebut, komponen THR bagi PNS instansi pusat mencakup:

Sementara untuk PNS instansi daerah, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Daftar gaji pokok berikut menjadi komponen dasar penghitungan THR:

Golongan I

1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Apakah THR Akan Cair Menjelang Idul Fitri 2026?

Dengan belum adanya regulasi, besar kemungkinan THR baru cair mendekati Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada pertengahan Maret 2026. Sejumlah analis kebijakan publik menilai keterlambatan ini merupakan dampak proses sinkronisasi regulasi lintas kementerian.

Artinya, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo. Setelah kembali dari lawatan luar negeri, pemerintah diyakini akan segera mengumumkan jadwal pasti pencairan THR 2026.

Tags:
THR PNS 2026 kapan cairKomponen THRGaji Pokok PNSPP THR 2026Menkeu PurbayaPencairan THRTHR ASN 2026THR PNS 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor