POSKOTA.CO.ID - Hingga awal Maret 2026, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pegawai Negeri Sipil dari Golongan I hingga IV belum menerima hak THR sebagaimana komponen pencairan yang biasa diterima setiap tahun.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena pemerintah sebelumnya telah memberi sinyal bahwa THR akan cair lebih awal, yakni pada awal bulan Ramadan 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Februari lalu menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN, PPPK, serta anggota TNI dan Polri sebesar Rp55 triliun.
“Di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan pers.
Namun, hingga kini realisasi pencairan belum terlihat. Tidak ada regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR 2026.
Baca Juga: Awas! Bahaya Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Cek Ciri-cirinya
Alasan Keterlambatan Pencairan
Menurut Menkeu Purbaya, proses administrasi masih berlangsung. Regulasi terkait mekanisme penyaluran THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri sedang dimatangkan sebelum dirilis secara resmi.
“Ini kan sedang diproses. Dana-dana sudah siap. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa pekan terakhir tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke tiga negara: Amerika Serikat (United States), Inggris (United Kingdom), dan Yordania (Jordan).
Payung Hukum THR Masih Ditunggu
Hingga kini, belum ada PP atau PMK baru terkait pemberian THR 2026. Pada tahun sebelumnya, THR 2025 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara dan Penerima Pensiun.
Mengacu regulasi tersebut, komponen THR bagi PNS instansi pusat mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, umum, jabatan)
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan
Sementara untuk PNS instansi daerah, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Daftar gaji pokok berikut menjadi komponen dasar penghitungan THR:
Golongan I
1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Apakah THR Akan Cair Menjelang Idul Fitri 2026?
Dengan belum adanya regulasi, besar kemungkinan THR baru cair mendekati Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada pertengahan Maret 2026. Sejumlah analis kebijakan publik menilai keterlambatan ini merupakan dampak proses sinkronisasi regulasi lintas kementerian.
Artinya, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo. Setelah kembali dari lawatan luar negeri, pemerintah diyakini akan segera mengumumkan jadwal pasti pencairan THR 2026.