"Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina," kata MUI dalam Tausiyah yang dikeluarkan pada, Minggu 1 Maret 2026.
MUI menilai kebijakan Amerika Serikat melalui BoP justru memicu eskalasi konflik regional setelah operasi militer bersama Israel terhadap Iran.
MUI Nilai Serangan Iran Sebagai Pembelaan Diri
MUI memahami bahwa serangan balasan Iran ke sejumlah negara Teluk merupakan respons terhadap serangan awal Amerika Serikat dan Israel yang menyasar fasilitas militer Iran.
"Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB," tulis dalam poin ketiga.
MUI menilai langkah Iran tersebut berada dalam kerangka hukum internasional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara.
MUI Peringatkan Risiko Perang Regional
MUI menilai rangkaian serangan dan balasan militer menunjukkan konflik tidak lagi bersifat insidental, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik besar di kawasan Timur Tengah.
Menurut MUI, tanpa intervensi serius komunitas internasional, konflik berpotensi berkembang menjadi perang regional terbuka yang membawa dampak kemanusiaan dan ekonomi global.
"Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil," tegasnya.
MUI juga menilai terdapat motif strategis untuk melemahkan posisi Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, sehingga diperlukan upaya diplomasi global guna mencegah konflik semakin meluas.
