Produk tanpa izin edar itu diketahui tidak memiliki nomor registrasi resmi seperti Makanan Dalam Negeri atau Makanan Luar Negeri. Baik produk impor maupun dalam negeri wajib terdaftar dan mengantongi izin edar sebelum dipasarkan.
"Tak hanya itu, petugas juga menemukan produk yang dikemas ulang dari kemasan besar ke kemasan kecil tanpa izin. Padahal, proses pengemasan ulang termasuk dalam kategori produksi yang wajib memiliki izin resmi," tuturnya.
BBPOM mengimbau pedagang dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjamin keamanan pangan masyarakat, terutama di momen Ramadan saat konsumsi takjil meningkat drastis.
