Penyergapan dilakukan sebelum kapal memasuki perairan Malaysia. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Selain menangkap Koh Erwin, petugas juga menyita menyita uang tunai Rp4,8 juta, 20 ribu ringgit Malaysia, satu unit ponsel merek Samsung, serta sebuah jam tangan merek TAG Heuer. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa forensik digital perangkat yang disita serta menelusuri dugaan aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang.
“Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” tuturnya.
