POSKOTACOID - Setiap wajib pajak perlu memerhatikan dengan seksama batas waktu lapor SPT Tahunan 2026 lewat Coretax sebelum terlambat.
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak. Kini, pelaporan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax.
Mengutip dari website resmi pajak.go.id, sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital, termasuk membuat laporan SPT tahunan.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Periode 3 2026 Kapan? Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia
Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka bakal dikenai sanksi administratif denda sejumlah uang.
Aturan mengenai denda bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dan peraturan pajak turunannya.
Lantas, kapan batas waktu lapor SPT tahunan 2015 pada tahun 2026?
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Drastis Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para wajib pajak terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Dikutip dari dokumen pengumuman DJP Nomor PENG-21/PJ.09/2026, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi ASN dan TNI/Polri jatuh pada Sabtu, Februari 2026.
Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun atau hingga 31 Maret 2026.
Baca Juga: THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan
Cara Lapor SPT Tahunan 2026
Bagi para wajib pajak orang pribadi yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan, maka diimbau untuk segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan .
Berikut ini panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib pajak orang pribadi seperti dihimpun dari situs resmi DJP.
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah selesai, akan muncul status pelaporan di layar dengan penjelasan sebagai berikut.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
