Tragedi Berdarah di UIN Suska Riau: Awal Kedekatan Mahasiswa Berujung Cinta Ditolak hingga Pembacokan

Jumat 27 Feb 2026, 18:48 WIB
Tangkapan layar, kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, yang berawal dari KKN berubah menjadi tragedi. (Sumber: X/@RajaNggang)

Tangkapan layar, kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, yang berawal dari KKN berubah menjadi tragedi. (Sumber: X/@RajaNggang)

Memasuki pertengahan hingga akhir masa KKN, keduanya terlihat semakin akrab di mata teman-teman mereka. Meski demikian, Farah tetap memposisikan hubungan tersebut sebatas rekan kerja dan pertemanan profesional.

Situasi mulai berubah setelah program KKN berakhir. Raihan diduga menunjukkan perilaku obsesif dengan sering menunggu Farah di depan kelas serta berupaya mendekatinya di berbagai kesempatan.

Merasa tidak nyaman dengan sikap tersebut, Farah akhirnya mengambil keputusan tegas dengan meminta Raihan menjaga jarak dan menghentikan pendekatan personal.

Keputusan inilah yang diduga menjadi titik balik emosi pelaku. Rasa kecewa dan sakit hati karena cintanya ditolak perlahan berubah menjadi tindakan berbahaya.

Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan

Pihak kepolisian mengungkap bahwa tindakan kekerasan tersebut bukanlah spontanitas semata. Pelaku disebut telah membawa senjata tajam dari rumah sebelum kejadian berlangsung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa pelaku memang telah memiliki rencana melakukan penganiayaan. “Pelaku R ini sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa kapak dan parang dari rumah,”, jelasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi penyerangan telah dipersiapkan sebelumnya.

Detik-Detik Penyerangan di Ruang Seminar

Insiden mencekam terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Saat itu, Farah tengah duduk sendirian menunggu giliran ujian seminar proposal sambil menanti kehadiran dosen penguji. Tanpa diduga, Raihan datang membawa kapak dan langsung menyerang korban secara brutal.

Akibat serangan tersebut, Farah mengalami luka serius di bagian dahi dan tangan kiri. Meski dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri keluar ruangan sebelum pelaku akhirnya diamankan oleh petugas keamanan kampus bersama warga sekitar.

Baca Juga: Bunga Sartika Mundur dari Host 'Halo Qaqa' usai Kontroversi Spill Skincare, Ramai Dikaitkan dengan Tasya Farasya

Ancaman Hukuman dan Sikap Kampus

Atas perbuatannya, Raihan kini harus menghadapi proses hukum serius. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak universitas juga menyampaikan sikap resmi atas insiden yang mencoreng lingkungan akademik tersebut. Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Harris Simaremare, menyampaikan rasa prihatin mendalam, terlebih kejadian berlangsung di bulan suci.


Berita Terkait


News Update