JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas perhatian terhadap kelanjutan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Menurutnya, BHR secara normatif memang sudah selayaknya diberikan oleh perusahaan aplikasi ojek online (aplikator) kepada para mitra pengemudi yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam operasional layanan transportasi daring.
"Kami dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengapresiasi pemerintah yang turut perhatikan kelanjutan BHR bagi ojol yang memang secara normatif harus atau wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi ojol (aplikator) kepada para pengemudi mitranya yang sudah saling memberikan kontribusi," ujar Igun kepada Poskota, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: CEO Grab Pastikan BHR Ojol 2026 Meningkat, Cair Sebelum Lebaran
Igun mengatakan, selama hampir satu tahun para mitra telah dibebankan berbagai potongan dan skema yang tidak adil.
"Perusahaan aplikator mengambil bagi hasil atau biaya potongan aplikasi ada yang hampir mencapai 50 persen dan skema bayar lainnya yang diterapkan kepada para mitra pengemudi ojolnya," ucap Igun.
Sehingga, beban terbesar dan pengeluaran terbesar secara kolektif ada pada pengemudi ojol.
Selain itu, Igun menilai Surat Edaran (SE) pemerintah terkait BHR ojol menjadi angin segar, meski diakui belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan daya tekan yang kuat terhadap aplikator.
Baca Juga: BHR Ojol Jelang Lebaran, Pengamat Soroti Upaya Redam Gejolak Sosial
"Kami dari asosiasi berharap pemerintah terus mendorong perusahaan aplikator agar dapat membayarkan BHR bagi para pengemudi ojolnya," kata Igun.
Igun berharap, agar nilai BHR tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi mitra ojol.
Menurut Igun, jika nilai tersebut dirinci, maka setara dengan sekitar Rp100.000 per bulan per pengemudi, angka yang dinilai masih jauh dari kata layak apabila dibandingkan dengan beban kerja, potongan aplikasi, serta margin keuntungan yang dinikmati oleh aplikator.
"Maka nilai BHR Rp. 1,2 juta sangat relevan dan nilai yang masuk akal saat ini yang seharusnya dapat diberikan oleh aplikator kepada para mitra pengemudinya," ungkap dia.
Baca Juga: Menaker Yassierli Pastikan Ojol Terima THR/BHR Ramadhan 2026
Igun juga mengingatkan agar pemberian BHR tidak lagi bersifat formalitas atau sekadar “asal bapak senang” seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
"Yang mayoritas BHR diterima oleh pengemudi mitra ojol hanya sebesar Rp. 50.000 saja, namun laporan ke istana Presiden bahwa aplikator memberikan BHR Rp. 1 juta yang ternyata faktanya nilai Rp. 1 juta hanya diberikan kepada ojol-ojol yang dipilih kolegial atas keinginan aplikator sendiri, bukan kepada mayoritas pengemudi ojol," katanya.
Lebih lanjut, Igun menekankan bahwa BHR tahun 2026 harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi ojol, terutama untuk menyambut Hari Raya Idulfitri dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
"Kami tekankan agar BHR tahun 2026 ini nilainya Rp. 1,2 juta per mitra pengemudi, karena mereka akan menyambut hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap dia.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari para mitra pengemudi bahwa setelah BHR diberikan, justru muncul tekanan baru berupa peningkatan potongan bagi hasil dan skema-skema baru yang semakin memangkas pendapatan pengemudi.
"Pemerintah harus memonitor juga hal ini pasca pemberian BHR para mitra pengemudi makin dipersulit oleh aplikator, prinsip dasarnya BHR adalah hak para mitra karena BHR juga pendapatan para mitra pengemudi ojol yang diambil dipotong oleh aplikator yang melanggar regulasi Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022 yang mencantumkan bagi hasil, biaya potongan aplikator 15 persen tambah 5 persen, namun setahun penerapannya melebihi 15 persen tambah 5 persen,” ujarnya. (cr-4)