BHR Ojol Jelang Lebaran, Pengamat Soroti Upaya Redam Gejolak Sosial

Jumat 27 Feb 2026, 20:34 WIB
Pengemudi ojol dipastikan dapat THR/BHR Ramadhan 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengemudi ojol dipastikan dapat THR/BHR Ramadhan 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Rissalwan Handy Lubis menilai kebijakan pemerintah terkait pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) merupakan upaya untuk meredam desakan dari kelompok dan asosiasi pengemudi ojol di Indonesia yang kembali menguat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Rissalwan menjelaskan, kebijakan tersebut saat ini masih berbentuk surat edaran.

Menurutnya, langkah ini serupa dengan kebijakan tahun sebelumnya yang juga menuai kontroversi lantaran besaran bantuan yang dinilai terlalu kecil dan bahkan sempat viral karena hanya berupa nominal puluhan hingga ratusan rupiah yang muncul di aplikasi.

“Kelihatannya tahun ini ada pembatasan dari pemerintah sampai dengan 20 persen. Kalau kita hitung, misalnya penghasilan ojol per bulan sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta untuk pengemudi yang narik reguler, maka 20 persennya itu bisa sekitar Rp1 juta. Itu jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu,” ujar Risalwan kepada Poskota, Jumat, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran di BCA, BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri

Rissalwan menekankan bahwa persoalan utama dari kebijakan ini terletak pada dasar hukumnya. Ia menilai surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya bersifat imbauan kepada operator atau aplikator ojek online.

Selain itu, istilah yang digunakan pemerintah juga sengaja dibedakan antara THR dan BHR.

“Kalau THR itu hubungannya hubungan ketenagakerjaan, pemberi kerja kepada pekerja. Sementara ojol ini kan statusnya mitra, bukan pekerja. Jadi secara hukum memang tidak ada kewajiban bagi operator untuk membayarkan THR,” ucap Rissalwan. 

Meski begitu, Rissalwan melihat pemerintah berupaya menjembatani dan menengahi tuntutan para mitra ojol agar paling tidak sebagian tuntutan mereka dapat terpenuhi, meskipun tidak sepenuhnya. 

Baca Juga: Benarkah THR Pensiunan PNS 2026 Setara Gaji? Ini Bocoran Angka Tertingginya

"Apalagi, isu potongan tarif dan persentase komisi aplikator hingga kini masih terus bergulir dan belum menemukan titik akhir," kata Rissalwan. 

Menurutnya, momentum menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran dimanfaatkan pemerintah untuk meredam potensi gejolak sosial dari kalangan pengemudi ojol. Namun, ia menilai langkah tersebut masih kurang kuat dari sisi regulasi.

“Kalau mau, seharusnya langsung Peraturan Pemerintah atau Instruksi Presiden. Peraturan Menteri dampaknya juga terbatas. Bisa juga dibuat Surat Keputusan Bersama antara Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan,” ungkap Rissalwan.

Ia menjelaskan, persoalan menjadi kompleks karena kewenangan terkait ojol tidak sepenuhnya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan

Secara regulasi, operator transportasi online lebih banyak berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara BHR diurus oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Di sisi lain, karena hubungan kemitraan, Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh," ujar dia. 

Meski demikian, Rissalwan berharap para operator ojek online benar-benar serius menjalankan surat edaran tersebut. 

Menurutnya, jika BHR diberikan sesuai dengan hitungan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, maka bantuan tersebut akan sangat membantu para pengemudi.

“Kalau rata-rata bulanan Rp6 juta, lalu mereka bisa dapat sekitar Rp1 juta, itu tentu sangat membantu. Jauh lebih baik dibandingkan yang kontroversial tahun lalu. Harapannya, surat edaran ini diindahkan oleh para operator demi kesejahteraan mitra ojol,” katanya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update