Menurutnya, momentum menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran dimanfaatkan pemerintah untuk meredam potensi gejolak sosial dari kalangan pengemudi ojol. Namun, ia menilai langkah tersebut masih kurang kuat dari sisi regulasi.
“Kalau mau, seharusnya langsung Peraturan Pemerintah atau Instruksi Presiden. Peraturan Menteri dampaknya juga terbatas. Bisa juga dibuat Surat Keputusan Bersama antara Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan,” ungkap Rissalwan.
Ia menjelaskan, persoalan menjadi kompleks karena kewenangan terkait ojol tidak sepenuhnya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan
Secara regulasi, operator transportasi online lebih banyak berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara BHR diurus oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di sisi lain, karena hubungan kemitraan, Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh," ujar dia.
Meski demikian, Rissalwan berharap para operator ojek online benar-benar serius menjalankan surat edaran tersebut.
Menurutnya, jika BHR diberikan sesuai dengan hitungan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, maka bantuan tersebut akan sangat membantu para pengemudi.
“Kalau rata-rata bulanan Rp6 juta, lalu mereka bisa dapat sekitar Rp1 juta, itu tentu sangat membantu. Jauh lebih baik dibandingkan yang kontroversial tahun lalu. Harapannya, surat edaran ini diindahkan oleh para operator demi kesejahteraan mitra ojol,” katanya. (cr-4)
