JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut dampak lingkungan lokasi lapangan padel di wilayah Jakarta yang dikeluhkan warga karena bising dan ganggu kenyamanan warga masih terus bergulir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota per 23 Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 185 bangunan lapangan padel di Jakarta ternyata tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) alias ilegal.
Baca Juga: BBPOM dan Pemkot Jakpus Cek Takjil Benhil, Sampel Bolu Kukus Diduga Pakai Pewarna Tekstil Diamankan
Merespon hal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya untuk segera menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki izin tersebut.
Menurutnya, PBG merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki untuk mendirikan tempat usaha padel.
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," ujar Pramono di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Polisi Bantah Pria Pelontos di Cilodong Depok Pencuri
Pramono menegaskan bahwa aturan itu dilakukan guna memastikan pembangunan di Jakarta dapat berjalan dengan tertib dan berkelanjutan.
"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting," ucapnya.
Selain itu, dia meminta agar lapangan padel tidak diberikan izin untuk membangun di ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Digugat Ojek Pangkalan Rp100 Miliar, Kepala Dinas PUPR Banten Akan Ikuti Proses
"Termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," kata Pramono. (cr-4)