Lokasi TKP ruko bengkel mobil di Jalan Raya Kali Mulya, Cilodong, Kota Depok, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polisi Bantah Pria Pelontos di Cilodong Depok Pencuri

Kamis 26 Feb 2026, 20:12 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi membantah pria pelontos yang dikunci dalam rumah, Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu, 25 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Agung menjelaskan, pria pelontos berinisial R, 50 tahun, memasuki ruko untuk mengambil barang miliknya yang tersisa.

R sempat menyewa ruko tersebut selama dua tahun. Namun, ia dikeluhkan pemilik rumah atas sejumlah kerusakan hingga kehilangan barang pada bangunan.

"Pada waktu meminta pertanggung jawaban kepada pelaku namun tidak juga diganti untuk barang yang hilang dan untuk bangunan yang rusak tidak diperbaiki oleh pelaku sampai akhirnya pelaku di bawa oleh korban ke ruko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Agung kepada Poskota saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang, Sopir Tewas dan Kernet Terluka

Menurutnya, kerugian materiil yang dialami pemilik rumah, yakni dua AC dan rantai parkiran hilang, wastafel, saluran air, tembok kamar bolong, serta cat rusak.

"Penyidik sudah mempertemukan kedua belah pihak dari terlapor dan pelapor di Polsek Sukmajaya didapatkan hasil dari mediasi tersebut pelaku menyanggupi akan mengganti barang yang hilang dan memperbaiki beberapa bagian bangunan yang alami kerusakan," ujarnya.

Sementara itu, kasus tersebut diselesaikan lewat jalur mediasi. Pemilik rumah tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Tags:
pencurianPolsek SukmajayaDepok

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor