Jumpa pers pengungkapan narkoba di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Daerah

Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis 26 Feb 2026, 22:28 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Februari 2026.

Dari pengungkapan itu, 54 tersangka ditangkap, 32 orang di antaranya berperan sebagai pengedar, sedangkan 22 lainnya merupakan pemakai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten tanpa pandang bulu,” kata Wiwin dalam konferensi pres di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga: Digugat Rp100 Miliar Akibat Laka Lantas di Jalan Rusak, Ini Respon Gubernur Banten

Polisi juga menyita barang bukti, terdiri dari sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kg dan ganja seberat 7.503,94 gram atau 7,5 kg.

Selain itu, petugas juga membawa 30 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram. Tak hanya narkotika, turut disita pula obat-obatan daftar G tanpa izin edar sebanyak 5.015 butir, 2.643 butir tramadol, serta 2.372 butir hexymer.

Ia menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

“Sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli, ada juga yang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan daftar G tanpa izin edar,” ujarnya.

Baca Juga: Digugat Ojek Pangkalan Rp100 Miliar, Kepala Dinas PUPR Banten Akan Ikuti Proses

Berdasarkan estimasi, nilai ekonomi dari keseluruhan barang bukti mencapai miliaran rupiah. Sabu ditaksir Rp4,7 miliar, ganja Rp22,5 juta, etomidate Rp60 juta, dan obat-obatan daftar G Rp15 juta.

Total nilai keseluruhan barang bukti narkotika dan obat-obatan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran gelap yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Menurut Wiwin, motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

“Mereka tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini, tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan bagi generasi muda,” ucapnya.

Dengan pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026 ini, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan empat orang, satu gram ganja oleh tiga orang, dan satu gram etomidate oleh empat orang.

Baca Juga: Sopir Ojek Korban Kecelakaaan jadi Tersangka, Bupati Pandeglang hingga Gubernur Banten Digugat Rp100 Miliar

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Tags:
kasus narkobanarkobaSerangPolda Banten

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor