"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan," ujarnya.
Baca Juga: Ibu dan Anak Gagalkan Pencurian Motor di Sawangan Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adapun ruas jalan yang akan diperbaiki yakni, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. (ver)
