POSKOTACOID - Kabar tarif BPJS Kesehatan naik pada 2026 saat ini sedang ramai menjadi sorotan masyarakat.
Isu ini jadi sorotan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan 2026.
Budi mengatakan pemerintah berencana melakukan penyesuaian premi jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia menilai, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan adalah hal yang wajar dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Jadi memang gak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun, kenapa? Karena inflasi ada. Lalu yang kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.
Faktor-faktor tersebut, kata Budi, merupakan alasan kuat mengapa iuran BPJS harus dinaikkan. Apalagi nilai kenaikan premi BPJS juga dinilai tergolong rendah saat ini.
Baca Juga: Titik Lokasi ATM di Bandung Pecahan Rp10–Rp20 Ribu untuk Kebutuhan THR 2026
Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Warga Miskin
Budi mengungkapkan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh terhadap keluarga miskin.
Ia menyebut, masyarakat yang berada di keluarga dengan kelompok desil 1-5 tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif ini. Namun, tarif ini akan memengaruhi keluarga yang berada di desil 6-10 atau menengah ke atas.
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” ujar Budi.
Baca Juga: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru THR Lebaran BI di Jakarta, Simak Jadwalnya
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," lanjutnya.
Meski begitu, Menkes Budi masih belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif BPJS Kesehatan tahun ini. Namun yang pasti, wacana kenaikan tarif ini tidak dapat lagi ditunda mengingat dana BPJS selalu defisit beberapa tahun ini.
Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini
Aturan mengenai tarif BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelompok peserta dan juga kelasnya.
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta. Batas atas gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan.
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per bulan dari pemerintah sehingga iuran yang dibayarkan adalah Rp35.000 per bulan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat kelompok desil 1-5 yang tervalidasi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai peserta PBI JK.