GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial ISA, 30 tahun, diciduk di sebuah indekos di wilayah Jakarta Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 16 Februari 2025 di kawasan Ciracas bermula dari laporan masyarakat.
"Awalnya kita dapat informasi bahwasannya ada seseorang yang membawa paket yang diduga sabu. Ternyata waktu anggota tangkap di pinggir jalan depan Indekos Anugrah, didapati barang bukti 10,24 gram (sabu)," kata Alexander kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Medan-Aceh, Barang Bukti 100 Kg Sabu Dimusnahkan
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni berupa alat hisap hingga plastik klip berukuran kecil.
"Hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif (memakai narkoba jenis sabu)," jelas Alexander.
Dari hasil pemeriksaan, Alexander mengatakan pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibuat dengan paket kecil. Ia memastikan pelaku bukan residivis.
"Pelaku bukan residivis. Hasil pemeriksaan (narkoba itu) memang untuk diedarkan " jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana narkotika subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.