Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Bisa Pakai QRIS Tap, Ini Lokasinya

Rabu 25 Feb 2026, 19:01 WIB
Ilustrasi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta bisa secara digital. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta bisa secara digital. (Sumber: freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Jakarta kini semakin dimudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi pembayaran digital yang bisa diakses melalui teknologi QRIS Tap.

Dengan fitur ini, wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang tunai saat mengurus kewajiban kendaraan.

Proses transaksi dibuat menjadi lebih cepat, praktis, dan terintegtasi dengan berbagai aplikasi pembayaran digital.

Baca Juga: Banyak yang Sudah Lupa, Inreyen Mobil Baru Masih Perlukah?

Lokasi Pembayaran PKB via QRIS Tap

Saat ini, layanan pembayaran pajak kendaraan menggunakan QRIS Tap sudah tersedia di beberapa titik layanan, di antaranya Samsat Jakarta Utara dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Ke depannya, tidak menutup kemungkinan layanan pembayaran digital akan diperluas ke wilayah lain di Jakarta.

Keunggulan Bayar Pajak Pakai QRIS

Penggunaan QRIS Tap memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak, di antaranya:

  • Transaksi lebih cepat sehingga membantu mengurangi antrean
  • Akses luas karena dapat digunakan melalui berbagai e-wallet dan mobile banking
  • Cashless cukup sekali tap tanpa uang tunai
  • Dukung digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran pajak daerah

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Toyota Fortuner Generasi Anyar Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan

Transformasi Layanan Publik

Hadirnya QRIS Tap menjadi bagian dari transformasi perpajakan digital di Jakarta. Selain memberikan kenyamanan transaksi, sistem ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.

Proses pembayaran juga berlangsung singkat sehingga wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih efisien.


Berita Terkait


News Update