POSKOTA.CO.ID - Menjelang datangnya bulan Ramadan, isu mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan.
Banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan PNS mencari kepastian jadwal pencairan, terutama setelah muncul pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kemungkinan THR cair pada minggu pertama puasa.
Namun hingga kini, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Jadwal THR
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR untuk PNS diperkirakan berlangsung pada awal Ramadan.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut segera memicu diskusi publik mengenai apakah pencairan THR, termasuk bagi pensiunan PNS, akan mengikuti jadwal yang sama.
Menunggu Persetujuan Presiden
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa proses pencairan THR tidak bisa langsung dilakukan karena harus menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Saya nggak tahu, masih proses tapi dananya sudah siap,” ujarnya.
Hal ini menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyiapkan anggaran THR, pencairan hanya dapat dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Pertanyaan Publik Soal THR Pensiunan PNS
Seiring berkembangnya kabar mengenai pencairan THR PNS, para pensiunan PNS pun ikut menanyakan kepastian hak mereka. Salah satu pengguna media sosial sempat mempertanyakan hal ini kepada PT TASPEN.
Seorang warganet bertanya “Kapan min thr ini udah 5 hari puasa katanya awal puasa gimana sih" ujar @_ann***
Klarifikasi Terbaru dari Taspen
Melalui akun media sosial resmi, PT TASPEN menjawab:
"Halo Sobat TASPEN, saat ini belum ada edaran resmi Peraturan Pemerintah terkait pembayaran THR Sobat. Terima kasih_Ay"
Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat edaran atau aturan resmi yang menetapkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS. Mereka juga menambahkan:
“Terkait THR pensiun kami masih menunggu Peraturan Pemerintah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media sosial resmi TASPEN. Terima kasih.”
Dengan demikian, status pencairan THR untuk pensiunan masih bersifat menunggu keputusan pemerintah.
Mengapa THR Pensiunan Menunggu PP?
Dalam mekanisme keuangan negara, pencairan THR baik untuk PNS aktif maupun pensiunan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden. Tanpa regulasi tersebut, lembaga penyalur seperti Taspen tidak dapat memproses pembayaran.
Kesiapan anggaran saja tidak cukup, karena pencairan THR menyangkut:
- Dasar hukum pembayaran
- Besaran komponen THR
- Mekanisme penyaluran
- Kelompok penerima
Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah memastikan proses berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan anggaran negara.
Apa yang Harus Dilakukan Pensiunan PNS?
1. Menunggu Informasi Resmi Pemerintah
Pembayaran THR baru dapat dipastikan setelah PP diterbitkan. Pensiunan dianjurkan mengikuti kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi keliru.
2. Memantau Kanal Resmi TASPEN
Taspen memberikan update melalui media sosial resmi mereka:
Penting bagi pensiunan untuk memastikan akun yang diikuti merupakan akun resmi bercentang biru.
Baca Juga: Cek Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk Tukar Uang Baru THR Lebaran
3. Tidak Mengikuti Kabar Tanpa Sumber
Berita tidak resmi dapat menciptakan kebingungan dan ekspektasi yang tidak tepat. Tetap berpatokan pada pernyataan pemerintah.
Hingga saat ini, pencairan THR untuk PNS diperkirakan berlangsung pada awal bulan puasa sesuai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun untuk pensiunan PNS, PT TASPEN menegaskan bahwa mereka masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan.
Dengan demikian, kepastian jadwal pencairan THR pensiunan PNS baru dapat diketahui setelah pemerintah mengeluarkan regulasi resmi.
Pensiunan PNS menunggu kepastian pembayaran THR dari pemerintah, sementara Taspen menyatakan masih menunggu Peraturan Pemerintah diterbitkan.