Kenali profil Dwi Sasetyaningtyas yang viral karena pernyataannya soal paspor anak. Ini perjalanan pendidikan dan aktivitasnya. (Sumber: Instagram/@sasetyaningtyas)

HIBURAN

Rincian Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Wajib Dikembalikan ke LDPD, Segini Nominalnya

Selasa 24 Feb 2026, 11:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara penuh ke negara.

Hal tersebut terjadi karena dugaan pelanggaran kontrak pengabdian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas yang memicu audit pemerintah secara menyeluruh imbas kasus beasiswa Dwi Sasetyaningtyas.

Arya Iwantoro harus memulangkan semua fasilitas dana negara. Dirut LPDP sudah menjalin komunikasi intensif dengan pihak terkait.

Baca Juga: Cinta Laura Bongkar Fakta Mengejutkan: Banyak Penerima Beasiswa LPDP Justru Anak Orang Kaya!

Pihak Arya kabarnya sudah setuju mengembalikan dana tersebut. Nilai pengembalian dana beasiswa kini ditambah bunga sesuai aturan.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya,” kata Purbaya, Senin 23 Februari 2026

Uang rakyat tersebut bukan merupakan hibah cuma-cuma dari negara. Semua penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

Total Biaya Kuliah

Total tagihan Arya Iwantoro kini menjadi sorotan publik, dilansir dari akun Instagram @nowdots mengurai rincian estimasi biaya secara terbuka.

Total estimasi dana mencapai sekitar Rp2,8 miliar apabila dihitung seperti utang negara dengan bunga konservatif 6 persen tahun dan sudah lewat misalnya 5 tahun.

Baca Juga: Berapa Nominal Uang Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas? Segini Besarannya

Rincian Biaya Kuliah

Baca Juga: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf Soal Paspor Anak: Saya Mencintai Indonesia

Blacklist dari Seluruh Instansi Pemerintah

Lebih lanjut, Purbaya memberikan peringatan keras kepada seluruh awardee maupun alumni LPDP agar kasus serupa tidak terulang. Sanksi administratif berat berupa pemblokiran akses ke seluruh sektor pemerintahan telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar etika dan kewajiban.

"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri. Saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius," tegas Purbaya.

Tags:
Menkeu Purbaya Yudhi SadewaBeasiswa LPDPLPDPArya IwantoroRincian Biaya Kuliah Arya Iwantoro

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor