Merangkum dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, berikut ini langkah-langkah pemesanan untuk penukaran uang baru di BI.
- Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
- Setelah masuk ke halaman utama, tunggu hingga sistem selesai melayani antrean
- Kemudian, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Selanjutnya, pilih Provinsi dan pilih lokasi kas keliling.
- Tentukan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang masih tersedia.
- Isi data diri pemesan mulai dari Nama, NIK, nomor telepon, dan e-mail dengan benar.
- Kemudian, klik Lanjutkan.
- Setelah itu, masukkan nominal uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Isi kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik Pesan.
- Tunggu hingga bukti pemesanan muncul dilayar dan unduh.
- Pastikan untuk membawa bukti pemesanan saat menukarkan uang.
Batas Maksimal Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan
Setiap masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang baru perlu memerhatikan batas jumlah uang yang dapat ditukarkan sesuai ketetapan Bank Indonesia. Jadi, pastikan kamu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Rp1.000: maksimal 100 lembar
Syarat Tukar Uang Baru di BI
Ketika hendak menukar uang baru ke layanan kas keliling BI, pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan berikut ini agar proses penukaran berjalan lancar.
- Membawa bukti pemesanan online.
- Membawa KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai data pemesanan.
- Membawa uang Rupiah yang akan ditukar dalam kondisi layak edar (tidak rusak berat atau sobek) dengan jumlah sesuai yang dipesan.
- Tidak menggunakan perekat seperti lakban, staples, atau selotip pada uang yang diserahkan.
- Penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan.
