Waktu Afdal (Paling Utama)
Waktu yang paling dianjurkan adalah pada pagi hari setelah salat Subuh di Hari Raya Idulfitri, namun tetap sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai.
Waktu Makruh dan Haram
Pembayaran zakat setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam hukumnya makruh. Sementara itu, jika zakat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri berlalu, hukumnya haram sebagai zakat fitrah dan statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Baca Juga: Makna Hadis Bau Mulut Orang Puasa Menurut Ustadz Adi Hidayat, Banyak yang Salah Paham
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah tidak dapat diberikan secara sembarangan. Dalam ajaran Islam terdapat delapan golongan penerima zakat atau asnaf yang telah ditetapkan. Berikut golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin, yakni mereka yang memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan hidup.
- Amil, petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Riqab, upaya memerdekakan manusia dari perbudakan.
- Gharim, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya.
- Fi Sabilillah, pihak yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan dakwah dan sosial.
- Ibnu Sabil, musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik.
Masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi atau panitia zakat di masjid terdekat. Cara ini membantu pendataan penerima menjadi lebih akurat serta memastikan bantuan diterima fakir miskin sebelum Idulfitri tiba.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah: Beras atau Uang?
Secara umum, zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan makanan pokok seperti beras. Namun, di Indonesia pembayaran dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Baca Juga: Doa Buka Puasa Dibaca Sebelum atau Sesudah Magrib? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium.
Penetapan nominal ini dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Dengan standar tersebut, diharapkan zakat yang disalurkan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
Melalui zakat fitrah, semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan Ramadhan dapat terus terjaga hingga hari kemenangan tiba.
