TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang resmi menetapkan satu anggota berinisial Bripka Ade Irfan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, saat ini anggota tersebut telah berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh Profesi dan Keamanan (Propam).
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses daripada pendidikan tadi sudah," katanya, Selasa 24 Februari 2026.
Indra menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, Bripka Ade Irfan hingga kini masih tetap berstatus sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Beraksi saat Warga Sholat Tarawih, Maling Motor di Bogor Dihajar Massa
Proses kode etik terhadap berjalan, nantinya setelah keluar putusan baru akan ditetapkan hukuman pidana kepada pelaku.
"Statusnya masih anggota Polri yang bertugas di Polresta Tangerang, proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani," tegasnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripka Ade Irfan diganjar dengan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Tersangka dijerat pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tegas Tertibkan Lapangan Padel Pengganggu Kenyamanan
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan oleh tiga warga atas dugaan tindak penipuan.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial, dimana salah satu korban, Komariah mengaku dirinya sempat menerima gadaian satu unit mobil Toyota Calya warna putih senilai Rp25 juta dari Bripka Ade Irfan.
Namun, dua minggu kemudian mobil tersebut diambil oleh pemilik aslinya. Ternyata mobil yang diogadaikan anggota Polresta Tangerang tersebut merupakan unit mobil rental.
Korban lantas meminta Bripka Ade Irfan untuk mengembalikan uang yang telah diberikan untuk menggadai mobil. Namun nominal yang dikembalikan kurang dari uang yang diberikan.
Baca Juga: Terlibat Tawuran Perang Sarung, 14 Remaja di Jaksel Ditangkap
Korban lainnya, Eman, mengaku menjadi korban Bripka Ade Irfan dengan modus serupa yakni gadai mobil. Sedangkan Teti menjadi korban setelah meminjamkan uang kepada pelaku, namun tak kunjung dikembalikan. (ver)