Ilustrasi - Cara pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA. (Sumber: imigrasi.go.id)

Nasional

Bagaimana Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA? Ini Syarat Permohonannya

Selasa 24 Feb 2026, 12:16 WIB

POSKOTACOID - Isu mengenai pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA belakangan sedang jadi sorotan publik setelah viral pernyataan Dwi Sasetyaningngtyas.

Sebelumnya, nama Dwi Sasetyaningngtyas jadi perbincangan hangat warganet setelah mengunggah video anaknya yang kini memiliki kewarganegaraan Inggris.

Dalam video yang sempat diunggah di akun media sosial nya, Dwi Sasetyaningngtyas menyatakan perihal status kewarganegaraan anaknya yang sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Pos Pengamanan PT Kristal Diserang, Dua Korban Hangus Terbakar di Nabire 

"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat itu," kata Dwi Sasetyaningngtyas beberapa waktu lalu.

Pernyataan Dwi itu langsung menuai pro kontra di kalangan warganet yang menilai kata-kata yang diucapkannya tidak tepat mengingat ia dan sang suami merupakan penerima beasiswa LPDP.

Di tengah kasus yang sedang viral ini, proses pindah warga negara dari Warga Negara Indonesia (WNI) jadi WNA pun memantik rasa penasaran netizen.

Apalagi, sebelumnya sempat ada tagar #kaburajadulu yang digaungkan masyarakat karena merasa kecewa dengan sejumlah kebijakan pemerintah.

Lantas, bisakah seseorang pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA dan bagaimana prosedurnya?

Baca Juga: Syarat Daftar Beasiswa LPDP, Apa Saja Sanksi Bagi Penerima yang Melanggar?

Bolehkah Seseorang Ganti Kewarganegaraan?

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk pindah kewarganegaraan jadi WNA, begitupun sebaliknya.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, beserta perubahannya melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Syarat Pindah Kewarganegaraan

Menghimpun dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Indonesia saat ini masih menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga WNI tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 tercantum bahwa seseorang yang memilih untuk menjadi warga negara asing, maka status WNI nya akan lepas secara otomatis.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 bagi Karyawan Swasta? Ini Prediksinya

Bagi yang ingin berganti kewarganegaraan dari WNI jadi WNA, maka bisa menyimak beberapa persyaratan berikut ini, seperti dikutip dari laman Kemlu.

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA

Cara mengurus pemindahan warga negara dari WNI menjadi WNA tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2022. Berikut ini prosedur lengkapnya.

Tags:
Cara Pindah KewarganegaraanBolehkah Seseorang Ganti KewarganegaraanWNAWNIDwi Sasetyaningngtyas

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor