CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi melakukan pemanggilan terhadap pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Bogor berinisial OAP, 37 tahun, ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia sebelumnya tega melakukan penganiayaan terhadap asistem rumah tangga (ART) di rumahnya, wilayah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan pemanggilan OAP bakal dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026.
"Pemanggilan tersangka di hari Senin jam 10.00 WIB," kata Silfi saat dikonfirmasi, Minggu 22 Februari 2026.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp110 Ribu per Kg, Sempat Setara Daging Sapi
Silfi mengatakan, pihaknya telah menetapkan OAP sebagai tersangka akibat penganiayaan ART tersebut. Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari laporan polisi korban, FH, 21 tahun pada 23 Januari 2026 lalu.
Setelah laporan masuk, tanggal 27 Januari 2026, penyidik langsung menaikkan status perkara tersebut tang tadinya lidik menjadi sidik, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Silfi mengatakan, setelah itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil OAP yang dilaporkan korban sebagai pelaku penganiayaan.
"Lalu pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, penyidik PPA PPO Pores Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," ungkap Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis 19 Februari 2026.
Baca Juga: Kronologi WN Jepang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Jakpus
Silfi melanjutkan, status pelaku merupakan seorang ASN yang mama sudah melakukan kekerasan terhadap korban selama kurang lebih enam bulan lamanya.
"Luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," kata Silfi.
Sebelumnya, viral sebuah unggahan memperlihatkan seorang wanita berinisial FH, 21 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) mendapat kekerasan dari majikannya OAP, 37 tahun, hingga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu, bertempat di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Grogol Petamburan Jakbar
Kekerasan dan penganiayaan tersebut sudah dialami korban selama enam bulan, sementara ia bekerja di rumah pelaku selama dua tahun.
Korban yang sudah tak tahan karena terus mendapat penganiayaan akhirnya membuat laporan ke Polres Bogor pada 22 Januari 2026 lalu.
Dari pengakuan korban, pelaku tega melakukan tindak kekerasan yang terakhir kalinya akibat masalah sepele. Saat itu korban tidak sengaja mematikan kompor yang digunakan pelaku memasak. (cr-6)