Satpol PP Jakarta Utara bersama TNI-Polri menggelar operasi gabungan minuman keras (Miras) secara serentak di enam wilayah kecamatan. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

JAKARTA RAYA

Jaga Kondusifitas Ramadhan, Satpol PP Jakut Sita 637 Botol Miras Ilegal

Minggu 22 Feb 2026, 16:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Utara bersama TNI-Polri menggelar operasi gabungan untuk menindak peredaran minuman keras (Miras) ilegal.

Kegiatan razia ini dilakukan oleh tim gabungan secara serentak, langsung di enam kecamatan wilayah Jakarta Utara.

Dari operasi yang sudah dilakukan sejak awal Ramadhan tersebut, petugas hingga kini sudah berhasil mengamankan 637 botol miras dari berbagai merek.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian menyampaikan, operasi ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum sekaligus menjaga kondusifitas wilayah selama Ramadhan. 

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Grogol Petamburan Jakbar

Kegiatan ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentnag Ketertiban Umum.

"Operasi ini merupakan langkah tegas agar masyarakat, khususnya di Jakarta Utara, dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman, dan khusyuk," ujar Budhy, Minggu, 22 Februari 2026.

Budhy menyebut bahwa sebanyak 165 personel telah dikerahkan dalam operasi gabungan tersebut. Ia berharap, sinergitas aparat dan masyarakat bisa terus terjalin, guna menjaga situasi tetap aman.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang melanggar aturan, segera laporkan kepada petugas," kata Budhy. 

Baca Juga: Polisi Lakukan Pemanggilan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor, Ternyata Pelaku Berstatus PNS

"Partisipasi warga sangat penting dalam mewujudkan Jakarta Utara yang aman dan tertib," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Utara, Aries Cahyadi mengungkapkan, ratusan botol miras yang disita terdiri atas berbagai merek.

"Total sebanyak 637 botol miras disita dari sejumlah warung. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga berjalan lancar serta aman," ungkap Cahyadi.

Cahyadi mengatakan, seluruh barang bukti saat ini telah dikumpulkan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara untuk didata, kemdian dibuatkan berita acara pemeriksaan sesuai prosedur.

Baca Juga: Lakukan Patroli Pusaka, Polresta Tangerang Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Baru setelah itu, barang bukti tersebut diamankan sambil menunggu keputusan pengadilan untuk selanjutnya bisa dimusnahkan.

Selain operasi miras, Aries menyampaikan bahwa Satpol PP Jakarta Utara juga melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat), meliputi pencegahan tawuran, penertiban premanisme, pemberantasan Narkoba, serta pengawasan tempat hiburan malam.

"Melalui pengawasan dan penertiban selama bulan Ramadan ini kita harapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," ujarnya. (cr-4)

Tags:
mirasminuman keras ilegalminuman kerasJakarta UtaraSatpol PP

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor