JBA menghadirkan layanan titip jual kendaraan dengan proses transparan. (Sumber: JBA)

OTOMOTIF

Ingin Jual Mobil Tanpa Ribet? Ini Cara Titip Jual Kendaraan di JBA

Minggu 22 Feb 2026, 14:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjual kendaraan kerap menjadi proses yang tidak sederhana, selain mencari pembeli yang tepat, faktor keamanan transaksi dan transparansi harga juga menjadi perhatian utama.

Melalui layanan titip jual, JBA Indonesia menghadirkan mekanisme penjualan kendaraan yang dirancang lebih terstruktur dan profesional, mulai dari unit diterima hingga kendaraan terjual.

Dengan pengalaman sebagai balai lelang otomotif, JBA memastikan setiap kendaraan yang dititipkan diproses secara tertata dan dapat dipantau dengan jelas oleh pemilik.

Tahapan pertama dimulai dari penerimaan kendaraan serta pengecekan kelengkapan dokumen. Pada fase ini, unit dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Yamaha Gelar Run The City Grand Filano di Bone, Diramaikan Ratusan Anak Muda

Langkah awal tersebut bertujuan memastikan kendaraan siap mengikuti proses berikutnya secara aman dan terdokumentasi rapi.

Setelah lolos tahap administrasi, kendaraan menjalani proses pencucian dan persiapan awal. Tujuannya agar kondisi unit tampil optimal sebelum masuk tahap penilaian.

Persiapan ini sekaligus membantu calon pembeli mendapatkan gambaran visual kendaraan secara lebih jelas saat mengikuti lelang.

JBA kemudian melakukan grading untuk menilai kondisi kendaraan secara objektif. Penilaian dilakukan oleh tim berpengalaman menggunakan standar yang telah ditetapkan. Hasil grading menjadi referensi penting bagi pasar lelang dalam memahami kondisi unit yang ditawarkan.

Baca Juga: Kontrak Jumbo Kendaraan Desa Disorot DPR: Jangan Abaikan Produk Lokal

Harga Direkomendasikan, Keputusan Tetap di Pemilik

Berdasarkan hasil grading dan data pasar, JBA memberikan rekomendasi harga dasar. Namun penentuan harga tidak dilakukan sepihak.

Harga tersebut dibahas bersama pemilik kendaraan sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan pemilik sebelum unit dijadwalkan masuk lelang.

Setelah harga disepakati, kendaraan masuk ke pasar lelang JBA dan ditawarkan kepada jaringan pembeli aktif di seluruh Indonesia. Dengan basis pembeli yang luas, peluang unit memperoleh penawaran kompetitif menjadi lebih terbuka.

Marketing and Digital Sales Department Head JBA Indonesia, Monika Erika Iswari, menjelaskan mekanisme titip jual dirancang praktis bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga: Touring hingga Api Unggun, AHJ Gelar Bikers Fun Motour Camp 2026

Disebutnya tim JBA akan melakukan inspeksi kendaraan yang diterima untuk mengecek kondisi sebelum memasuki proses lelang.

“Proses titip jual kendaraan di JBA Indonesia dirancang agar mudah dan praktis. Pemilik dapat mengajukan melalui website resmi atau aplikasi JBA, serta dapat datang ke cabang atau menghubungi call center jika membutuhkan bantuan,” ujar Monika kepada Poskota.

“Setelah kendaraan dikirim ke cabang, tim JBA akan melakukan inspeksi dan memberikan rekomendasi harga dasar, dengan keputusan akhir tetap berada di pemilik," katanya.

Setelah itu, nantinya mobil akan mengikuti proses lelang oleh tim JBA. Jika kendaraan terjual, uang hasil penjualan akan diserahkan kepada pemilik dengan cara transfer.

Baca Juga: VinFast Pasok 400 Mobil Listrik Limo Green untuk Armada Transportasi di Indonesia

"Unit kemudian dijadwalkan mengikuti lelang, dan apabila terjual, hasil penjualan akan ditransfer kepada pemilik maksimal H+6 hari kerja setelah lelang,” ungkap Monika.

“Dengan mekanisme ini, pemilik tidak perlu mencari pembeli secara mandiri karena seluruh proses dibantu oleh tim JBA. Saat ini, JBA memiliki lebih dari 95.000 pembeli terdaftar di seluruh Indonesia," ujarnya.

Melalui alur yang terjaga dari awal hingga transaksi selesai, layanan titip jual JBA menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang menginginkan proses penjualan lebih praktis, aman, dan transparan.

Pendekatan ini juga memberikan ketenangan karena seluruh tahapan didampingi oleh tim profesional hingga proses penjualan tuntas.

Tags:
titip jual kendaraanJBA IndonesiaJBA

Erwan Hartawan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor