TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berhasi diungkap. Aparat membongkar adanya kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaraan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan disebuah rumah kontrakan wilayah Kampung Bojong Renged, Teluknaga pada Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi rumah tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Prapto, Minggu, 22 Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota mencurigai adanya aktivitas terlarang di dalam kontrakan tersebut yang dilakukan oleh beberapa orang pria.
Baca Juga: Dugaan Transaksi Narkoba di Jakbar, Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sebanyak 18 Kg
"Saat dilakukan penggerebekan anggota mendapati empat pria berinisial ZM (43), MR (25), MA (23) dan MF (24) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Dari hasil introgasi awal, diketahui narkotila jenis sabu tersebut merupakan milik ZM, sementara MR, MA dan MF hanya menggunakan bersama-sama.
"ZM ini adalah Bandar dan barang tersebut miliknya yang digunakan secara bersama-sama, bersama tiga orang tersangka lainnya," ujarnya.
Selain mengamankan empat orang tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Baca Juga: Setoran Uang Narkoba Terendus, Mantan Kapolres Bima Kota 'Hukum' Bawahan Siapkan Alphard
"Kami temukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram, lima unit handphone, tiga buah dompet, 1 alah hisap bong dan 1 korek api modifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini jajaran Polsek Teluknaga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka ZM.
"ZM mengaku mendapatkan sabu dari pemasok berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," pungkasnya.
Diketahui, ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.