Dari hasil penyisiran ditemukan bohlam neon dan stick golf yang diduga kuat akan dipergunakan untuk tawuran.
"Barang bukti neon dan stick golf didapatkan di TKP sudah diamankan penyidik. Jika nanti dalam proses penyelidikan diketahui dari salah satu dari 12 orang anak ini, akan di proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Hartono.
Pesantren Kilat
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengintruksikan kepada jajaran masing-masing Kapolsek di wilayah Depok, untuk memasukkan pelaku tawuran ke dalam program pesantren kilat.
Baca Juga: Pelaku Tawuran Tutup Jalan Raya Bogor, Dibubarkan Polisi
Pesantren ini digelar oleh Polres Metro Depok sekaligus sebagai pembinaan selama bulan Ramadhan.
"Sebagai bentuk pembinaan bagi para pelaku tawuran. Pelaku yang berhasil diamankan maka akan langsung dikirim ke Mapolres Metro Depok untuk menjalankan program pesantren kilat," ucap Hartono.
Kategori pelaku yang akan diikutkan pesantren kilat yakni terbukti membawa senjata tajam dan benda-benda dilarang lainnya.
"Jika ada yang terbukti membawa senjata tajam dan benda-benda lain yang membahayakan maka (remaja) itu akan menjalankan proses hukum sesuai KUHP Pidana yang baru," tuturnya.
