Evita juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penentuan spesifikasi teknis, khususnya jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4x4).
Menurutnya, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4x4. Sebagian besar distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki biaya pembelian dan operasional lebih tinggi, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran koperasi.
Ingatkan Kewajiban Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Evita menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Baca Juga: Baru Beroperasi 4 Tahun, ALVA Sudah Lolos Standar INDI 4.0
Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya diperbolehkan jika produk lokal tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ucapnya.
Evita menekankan, penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” pungkasnya.
