Razia Miras Bulan Ramadhan, Petugas Sita Ribuan Botol dari Warung Kelontong di Jakbar

Jumat 20 Feb 2026, 22:01 WIB
Petugas Satpol PP amankan miras dari warung kelontong yang dijual secara ilegal di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat, 20 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Petugas Satpol PP amankan miras dari warung kelontong yang dijual secara ilegal di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat, 20 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Menurutnya, penindakan kini juga difokuskan pada pelaku usaha yang memang tidak memiliki izin resmi menjual minuman keras.

Namun, jika pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, maka penegakan aturan hukum akan diterapkan secara tegas.

Baca Juga: Masalah Parkir Liar di Jakarta, Pramono Janjikan Solusi Pembukaan Lapangan Kerja

"Kita tetap lakukan pengawasan. Itu nanti bisa berefek kalau memang mereka tidak bisa mengurus izin-izinnya, ya otomatis ya kita lakukan penegakan aturan," katanya. (pan)


Berita Terkait


News Update