Menurutnya, penindakan kini juga difokuskan pada pelaku usaha yang memang tidak memiliki izin resmi menjual minuman keras.
Namun, jika pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, maka penegakan aturan hukum akan diterapkan secara tegas.
Baca Juga: Masalah Parkir Liar di Jakarta, Pramono Janjikan Solusi Pembukaan Lapangan Kerja
"Kita tetap lakukan pengawasan. Itu nanti bisa berefek kalau memang mereka tidak bisa mengurus izin-izinnya, ya otomatis ya kita lakukan penegakan aturan," katanya. (pan)
