Oleh karena itu, permintaan kendaraan bermotor di dalam negeri memiliki korelasi langsung dengan kinerja sektor hulu dan hilir industri kaca.
"Jika impor kendaraan secara CBU sebanyak 105.000 unit direalisasikan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi sekitar 10 persen permintaan kaca pengaman untuk mendukung target produksi kendaraan nasional yang diproyeksikan mencapai 1 juta unit pada 2026," kata Gunawan.
Standar dan TKDN Sudah Kuat
Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional sebenarnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Permenperin Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan bermotor juga telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen.
Baca Juga: Industri Ban Nasional Beralih Energi Bersih, IKD Resmikan PLTS Atap Raksasa
Capaian ini menunjukkan kontribusi nyata industri terhadap penciptaan nilai tambah domestik sekaligus penguatan struktur manufaktur nasional.
Mutu produk juga telah diakui secara global, tercermin dari ekspor kendaraan utuh (CBU) maupun komponen otomotif dari Indonesia ke berbagai negara.
Skema IKD Dinilai Lebih Selaras
Apabila impor tetap diperlukan karena pertimbangan tertentu, pendekatan yang dinilai lebih selaras dengan penguatan industri dalam negeri adalah melalui skema incomplete knock down (IKD).
Melalui skema ini, komponen yang belum diproduksi atau belum kompetitif di dalam negeri masih dapat diimpor, sementara aktivitas perakitan serta penggunaan komponen lokal termasuk kaca pengaman tetap berjalan.
Dengan demikian, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis pada struktur kapasitas industri dinilai lebih efektif untuk menjaga kesinambungan industri kaca nasional sekaligus mendukung agenda peningkatan nilai tambah dan industrialisasi berkelanjutan.
