Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri telah menetapkan tersangka kepada OAP, 37 tahun karena kasus penganiayaan ART. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Polisi Tetapkan ASN di Bogor Tersangka Kasus Penganiayaan ART 

Kamis 19 Feb 2026, 19:34 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan OAP, 37 tahun sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kepada asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kasa Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari laporan polisi korban, FH, 21 tahun pada 23 Januari 2026 kemarin

Setelah laporan masuk, tanggal 27 Januari 2026, penyidik langsung menaikkan status perkara tersebut tang tadinya lidik menjadi sidik, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Setelah itu, kata Silfi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan TKP, melakukan pemeriksaan dokter, ahli juga melakukan pemanggilan terhadap OAP yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Sopir Ojol jadi Korban Dugaan Penganiayaan TNI di Jakbar, Kepala Korban Terluka

"Lalu pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, penyidik PPA PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," ungkap Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor pada Kamis, 19 Februari 2026.

Status Pelaku Seorang ASN

Silfi memaparkan, status pelaku merupakan seorang ASN yang dan sudah melakukan kekerasan terhadap korban sekira enam bulan lamanya.

"Luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, telinga, tangan dan juga punggung korban," kata Silfi.

Peristiwa ini sebelumnya viral lewat unggahan di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita berinisial FH, 21 tahun, sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapat kekerasan dari majikannya OAP, 37 tahun, hingga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Mobil Boks di Tambora

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Setelah melakukan pelaporan di Pores Bogor, penyidik langsung melakukan penyelidikan, yaitu salah satunya adalah mengantar korban atau FH ini ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi," kata Silfi.

Silfi membeberkan, kekerasan yang dilakukan OAP sudah terjadi sekitar enam bulan lebih. Korban sendiri, sudah menjadi ART untuk pelaku selama dua tahun lamanya.

“Modus operandinya pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," jelas Silfi.

Baca Juga: Polres Bogor Dalami Laporan Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Tak kuasa menahan kekerasan yang diterima selama berbulan bulan, akhirnya korban melakukan pelaporan ke Polres Bogor saat terakhir kali dianiaya oleh majikannya 22 Januari 2026 lalu.

Silfi menjelaskan, alasan majikan FH melakukan kekerasan, lantaran kesal kepada korban, karena korban tidak sengaja mematikan kompor saat majikannya itu tengah memasak di dapur. (cr-6)

Tags:
ASNviral penganiayaanBogorasisten rumah tangga

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor