Pemprov Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Kamis 19 Feb 2026, 10:46 WIB
Jadwal kerja ASN Pemprov Jakarta disesuaikan selama Ramadhan 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Jadwal kerja ASN Pemprov Jakarta disesuaikan selama Ramadhan 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Adapun jam kerja reguler para ASN Pemprov Jakarta adalah pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit (pukul 12.00-12.30 WIB).

Sementara itu, jam kerja reguler pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Kerja ASN Kota Bekasi Selama Ramadhan 2026, Cek Informasinya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Premi Lasari menyampaikan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadhan.

"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” kata Premi kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.

Premi menyebutkan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” ucapnya.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pandeglang Dilakukan Penyesuaian

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler.

Fleksibilitas ini dapat diterapkan Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan. Fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kemudian, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun luar kantor.

Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat. (cr-4)


Berita Terkait


News Update