Dokter kecantikan Richard Lee (DRL) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

HIBURAN

Hormati Hasil Praperadilan, Richard Lee Kembali Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya 

Kamis 19 Feb 2026, 14:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee (DRL) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Kamis, 19 Februari 2026.

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard saat ditemui sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Februari 2026. 

Richard Lee yang tiba dengan mengenakan kemeja putih dan masker itu didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri seusai Praperadilan Ditolak

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan terbuka dan memberikan penjelasan secara rinci terkait produk perawatan kulit yang dipasarkannya. 

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” beber Richard Lee. 

Tidak hanya itu, Richard Lee juga membantah tudingan menjual produk ilegal. Ia memastikan seluruh produk yang beredar telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.

Artinya produk yang dijual legal dan ada sudah dapat restu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Richard Lee Dipastikan Berlanjut

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ucap Richard Lee. 

Dalam perkara ini, Richard Lee juga mengaku menyayangkan dirinya harus  berkonflik dengan sesama dokter hingga berujung saling melapor dan sama-sama menyandang status tersangka. Bahkan ia mengaku merasa malu dengan kondisi saling lapor antar sejawat. 

“Saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," kata Richard Lee. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap tersangka Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen berlanjut.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Doktif Desak Polisi Tahan Richard Lee

Kepastian itu didapat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sebagai pemohon. 

“Kami sampaikan bahwa hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan tersebut bahwa ditolak sepenuhnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Budi, majelis hakim menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak diterbitkan.

Ia juga menegaskan bahwa aspek yang diuji dalam praperadilan hanya berkaitan dengan prosedur formal, bukan pokok perkara. 

“Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Budi.

Tags:
produk perawatan kulitBPOMpelanggaran perlindungan konsumenRichard Lee

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor