Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Nasional

Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolres Bima Dipecat Tidak Hormat Karena Narkoba

Kamis 19 Feb 2026, 20:20 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (DPK), atas pelanggaran etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026. 

"Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026. 

Trunoyudo menjelaskan, selain itu majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026.

Baca Juga: Capt Hendrick Lodewyck Adam Siapa? Ini Sosok Pilot Pelita Air yang Tewas dalam Kecelakaan di Kalimantan Utara

Ia menegaskan, putusan ini mencerminkan komitmen institusi dalam membersihkan internal Polri dari praktik penyimpangan, khususnya narkoba.

“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” kata Trunoyudo. 

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH terhadap tersebut menunjukkan keseriusan Polri melakukan pembenahan internal.

Ia juga menyoroti materi persidangan yang mengurai alur barang bukti hingga peredaran uang, yang dinilai dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara pidana. 

Baca Juga: Prihati Pujowaskito Siapa dan Berapa Kekayaannya? Ini Rekam Jejak Dirut BPJS Kesehatan yang Resmi Dilantik

“Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” kata Choirul Anam. 

Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari pelanggaran sumpah jabatan, hingga perilaku menyimpang lainnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Baca Juga: Data Tidak Sinkron, Komisi IX DPR Desak Kemensos, dan Kemenkes Benahi PBI JKN

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir. 

Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. 

"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny. (man)

Tags:
pemberhentian tidak dengan hormatPTDHKapolres Bimamantan Kapolres Bimapenyalahgunaan narkobasidang etik

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor