Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan. Ketahui jam berlaku pagi dan sore, pengecualian kendaraan, serta daftar jalan utama agar tidak terkena denda tilang. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 18 Februari 2026, Kembali Diberlakukan Usai Libur Imlek: Ini Jam Berlaku dan Daftar Ruas Jalan

Rabu 18 Feb 2026, 06:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di ibu kota pada Rabu, 18 Februari 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah aktivitas warga yang terus meningkat.

Penerapan kebijakan tersebut dinilai semakin penting menjelang bulan puasa, ketika mobilitas masyarakat biasanya melonjak. Dengan pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat, pemerintah berharap kepadatan di ruas jalan utama dapat ditekan.

Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan secara lebih ketat agar kebijakan berjalan efektif. Pengendara diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan sejak awal untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 18 Februari 2026, Kembali Dibuka Usai Libur Imlek: Ini 5 Titik Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pada Rabu, 18 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap. Sementara itu, mobil berpelat ganjil harus menyesuaikan waktu perjalanan.

Pembatasan tidak berlaku sepanjang hari. Pengendara masih dapat menggunakan kendaraan di luar jam yang ditentukan berikut ini:

Pemerintah juga menyiapkan jalur alternatif agar aktivitas masyarakat tetap berjalan. Namun, pengguna jalan perlu memperhitungkan waktu tempuh karena rute alternatif cenderung lebih panjang.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jabodetabek 18–19 Februari 2026, Warga Diminta Siaga

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan terdampak kebijakan ini. Sejumlah jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas demi mendukung layanan publik dan kebutuhan darurat. Berikut daftar kendaraan yang bebas aturan ganjil genap:

Kebijakan pengecualian ini dimaksudkan agar pelayanan masyarakat tetap optimal, terutama untuk sektor kesehatan dan keselamatan.

Pengawasan Tilang dan Rekayasa Lalu Lintas

Penegakan aturan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau Kepolisian Negara Republik Indonesia berbasis ETLE, baik statis maupun mobile. Pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.

Selain pengawasan digital, petugas juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di ruas tol dalam kota pada jam sibuk pagi. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Pemerintah daerah juga melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik guna mendukung proyek Mass Rapid Transit Jakarta, sehingga masyarakat diminta menyesuaikan jadwal perjalanan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 18 Februari 2026, Cek Lokasi Pelayanan Terdekat

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap berlaku di jalan-jalan protokol dengan tingkat kepadatan tinggi. Berikut ruas yang terdampak:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun-TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, masyarakat diharapkan merencanakan perjalanan lebih matang dan memanfaatkan transportasi umum agar mobilitas tetap lancar menjelang periode aktivitas tinggi.

Tags:
ETLEDaftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap JakartaJadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Iniganjil genapPemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor