2 gram: Rp 5.820.000
3 gram: Rp 8.705.000
5 gram: Rp 14.475.000
10 gram: Rp 28.895.000
25 gram: Rp 72.112.000
50 gram: Rp 144.145.000
100 gram: Rp 288.212.000
250 gram: Rp 720.265.000
500 gram: Rp 1.440.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.880.600.000
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.