JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Satpol PP DKI Jakarta mulai menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) di seluruh wilayah ibu kota.
Razia dilakukan secara rutin dan ditingkatkan intensitasnya dengan melibatkan unsur TNI dan Polri guna menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi menyampaikan penertiban akan menyasar tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
"Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita tindak, kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya," ujar Satriadi kepada awak media, Senin, 16 Februari 2026.
Satriadi menegaskan, penjualan minuman beralkohol diatur melalui sistem perizinan daring atau Online Single Submission (OSS).
Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil tindakan tegas.
"Kalau izin penjualan minuman keras kan memang sudah ada izin lewat OSS (online single submission). Dan pasti koordinasi juga dengan PTSP, kalau misalkan dia melanggar maka izinnya akan dicabut, baru kita lakukan penertiban," ucap Satriadi.
Terkait jumlah barang bukti yang telah diamankan, Satriadi mengaku masih menunggu rekapitulasi data terbaru.
Baca Juga: Dua Anak Punk di Karawang Tewas usai Tenggak Miras Oplosan
Namun ia menyebut operasi sudah berjalan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Utara, dengan beberapa temuan pelanggaran.
"Tapi udah dimulai sih kemarin kayak di Jakarta Utara tuh udah, sudah ada beberapa yang kita (amankan)," kata Satriadi.
Sebagai tambahan informasi, sebanyak 52 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Selain itu, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merk di Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kronologi 2 Remaja di Cikupa Tangerang Dirudapaksa 5 Pria, Korban Sempat Dicekoki Miras
Pengawasan Tempat Hiburan selama Ramadhan
Mengenai pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadhan, Satriadi mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Ia menegaskan, Satpol PP akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dan siap melakukan penegakan apabila kebijakan resmi telah diterbitkan
"Kalau memang sudah ada surat edarannya pasti (akan langsung dilakukan penindakan) cuma sampe saat ini kami belum dapet itu. Kalau kita kan hanya menegakkan Perda-nya kan, menegakkan aturannya gitu," pungkasnya. (cr-4)