Pemkab Bogor Wajibkan Pengembang Perumahan Buat Sarana Utilitas Kabel Udara

Minggu 15 Feb 2026, 14:18 WIB
Ilustrasi, kabel udara semrawut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Ilustrasi, kabel udara semrawut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan para pengembang perumahan agar menyiapkan sarana utilitas untuk penanaman kabel udara sehingga tertata dengan rapih.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebut sarana utilitas ini termasuk dalam kebijakan yang telah ditetapkan untuk perizinan pembangunan perumahan.

"Pembangunan kedepan termasuk kebijakan perizinan perumahannya, izin izin perumahannya akan keluar pengembang wajib menyiapkan utilitas untuk kabel bawah tanahnya," kata Rudy, Minggu, 15 Februari 2026.

Baca Juga: Gegara Bakar Sampah, Kontainer Barang di Bogor Ludes Terbakar

Rudy menyampaikan, saat ini pihaknya masih tengah fokus pada penertiban kabel fiber optik untuk jaringan internet ke lokasi bawah tanah.

Jika penertiban jaringan kabel fiber optik ini rampung, baru berikutnya akan lanjut pada sistem perkabelan listrik PLN.

"Kabel fiber optik semuanya kita proses pindah ke bawah tanah, kabel PLNnya belum, masih masih menggunakan kabel udara kita memastikan bahwa sanitasi lingkungan drainasenya berjalan baik dulu semua baru kabel PLN pindah ke bawah," ucap Rudy.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026: Link Pendaftaran, Syarat, dan Jadwal Keberangkatan

Pemkab Bogor saat ini mengutamakan kabel fiber optik bisa seluruhnya ditanam di jalan-jalan protokol.

Di antaranya seperti Jalan Raya Mayor Oking dan Jalan Edy Yoso Martadipura yang kini tengah dibenahi kabel udaranya.

"Maka yang utama adalah kabel fiber optik turun dulu semua ke bawah,” ungkap Rudy.


Berita Terkait


News Update