Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siapkan anggaran Rp55 triliun untuk pencairan THR ASN 2026 di awal Ramadhan 2026 (Sumber: Instagram/@menkeuri)

Nasional

Menkeu Purbaya Umumkan THR PNS Cair Awal Ramadan 2026, Ini Daftar Golongan Penerima Tertinggi

Sabtu 14 Feb 2026, 18:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada awal Ramadan 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 menurut sejumlah kalender hijriah global.

Kebijakan ini berbeda dengan pola sebelumnya, di mana THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menyebut percepatan ini bertujuan memberikan kepastian dan ruang persiapan keuangan lebih baik bagi ASN menjelang Lebaran.

Dalam paparannya pada acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi besar untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri.

“THR ASN/TNI/Polri mencapai Rp55 triliun,” tulis Purbaya dalam materi paparannya.

THR sendiri merupakan hak PNS yang diberikan secara rutin setiap tahun dan menjadi salah satu komponen penting dalam belanja pegawai pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dari Jasa Raharja? Cek Informasi Lengkap di Sini

Dasar Hukum dan Komponen THR PNS 2026

Pemberian THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Komponen THR Instansi Pusat (Pasal 9 Ayat 1):

Sementara itu, pegawai instansi pemerintah daerah akan menerima komponen THR yang sama, namun tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan masing-masing daerah (Pasal 9 Ayat 2).

Besaran Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok dalam THR 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut ringkasan gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Perincian Tunjangan Melekat dalam THR PNS 2026

Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan melekat ikut dicairkan dalam THR 2026, antara lain:

Baca Juga: Tersangka Penipuan Uang Ajukan RJ, Penyidikan Kasus Dana Syariah Indonesia Tetap Jalan

Golongan PNS yang Terima THR Tertinggi di Tahun 2026

Berdasarkan simulasi perhitungan, PNS dari golongan IVa hingga IVe diprediksi menjadi penerima THR tertinggi pada 2026. Total THR yang diterima diperkirakan berada di kisaran:

Rp3.044.300 hingga Rp7.800.000 (komponen gaji + tunjangan melekat)

Jika ditambah tunjangan jabatan struktural penuh, totalnya dapat melampaui Rp18 juta untuk posisi eselon yang lebih tinggi.

Perbedaan nilai ini mencerminkan struktur pembinaan karier ASN, di mana tanggung jawab dan kelas jabatan menentukan tunjangan kinerja serta tunjangan jabatan masing-masing pegawai.

Kebijakan percepatan pencairan ini dinilai memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Dengan distribusi THR pada awal Ramadan, daya beli masyarakat diprediksi akan meningkat lebih cepat dan membantu mendorong aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.

Tags:
Anggaran THR Rp55 triliunPencairan THR RamadanPeraturan Pemerintah tentang THRTunjangan melekat PNSGaji pokok PNSTHR PNS 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor