POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada awal Ramadan 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 menurut sejumlah kalender hijriah global.
Kebijakan ini berbeda dengan pola sebelumnya, di mana THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menyebut percepatan ini bertujuan memberikan kepastian dan ruang persiapan keuangan lebih baik bagi ASN menjelang Lebaran.
Dalam paparannya pada acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi besar untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri.
“THR ASN/TNI/Polri mencapai Rp55 triliun,” tulis Purbaya dalam materi paparannya.
THR sendiri merupakan hak PNS yang diberikan secara rutin setiap tahun dan menjadi salah satu komponen penting dalam belanja pegawai pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dari Jasa Raharja? Cek Informasi Lengkap di Sini
Dasar Hukum dan Komponen THR PNS 2026
Pemberian THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Komponen THR Instansi Pusat (Pasal 9 Ayat 1):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan
Sementara itu, pegawai instansi pemerintah daerah akan menerima komponen THR yang sama, namun tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan masing-masing daerah (Pasal 9 Ayat 2).
Besaran Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok dalam THR 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut ringkasan gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perincian Tunjangan Melekat dalam THR PNS 2026
Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan melekat ikut dicairkan dalam THR 2026, antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras
- Tunjangan jabatan: sesuai jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan kinerja: berdasarkan evaluasi jabatan, beban kerja, dan capaian kinerja
- Tunjangan umum: bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan profesi
- Tunjangan-tunjangan inilah yang menyebabkan besaran THR antar golongan berbeda jauh.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Uang Ajukan RJ, Penyidikan Kasus Dana Syariah Indonesia Tetap Jalan
Golongan PNS yang Terima THR Tertinggi di Tahun 2026
Berdasarkan simulasi perhitungan, PNS dari golongan IVa hingga IVe diprediksi menjadi penerima THR tertinggi pada 2026. Total THR yang diterima diperkirakan berada di kisaran:
Rp3.044.300 hingga Rp7.800.000 (komponen gaji + tunjangan melekat)
Jika ditambah tunjangan jabatan struktural penuh, totalnya dapat melampaui Rp18 juta untuk posisi eselon yang lebih tinggi.
Perbedaan nilai ini mencerminkan struktur pembinaan karier ASN, di mana tanggung jawab dan kelas jabatan menentukan tunjangan kinerja serta tunjangan jabatan masing-masing pegawai.
Kebijakan percepatan pencairan ini dinilai memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Dengan distribusi THR pada awal Ramadan, daya beli masyarakat diprediksi akan meningkat lebih cepat dan membantu mendorong aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.