POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan cepat menyusul viralnya dugaan kebocoran data pelamar kerja yang beredar di media sosial.
Investigasi internal yang dilakukan kementerian menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses rekrutmen tenaga kerja di salah satu satuan kerja.
Hasil pemeriksaan tersebut memicu langkah penertiban internal. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital langsung menonaktifkan sejumlah pejabat dan staf yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Komdigi berupaya memperkuat tata kelola rekrutmen serta perlindungan data pribadi di lingkungan kementerian.
Awal Mula Kasus Mencuat
Seorang kreator konten, Abil Sudarman mengungkap bahwa para pelamar diarahkan untuk mengunggah dokumen penting melalui formulir dan folder Google Drive. Namun yang mengejutkan, seluruh folder berisi data pribadi pelamar lain justru dapat diakses secara bebas.
"Ini berbahaya. Data ribuan orang, termasuk CV, foto KTP, dan informasi pribadi lain, bisa dilihat siapa saja," ujar Abil dalam videonya, pada 30 Januari 2026.
Dalam penjelasan lanjutan, Abil menegaskan bahwa setiap pelamar dapat melihat dokumen milik pelamar lainnya tanpa pembatasan akses apa pun.
Menurut Abil, praktik tersebut bertolak belakang dengan peran dan komitmen Komdigi sebagai institusi yang selama ini mengampanyekan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Ia bahkan menilai langkah tersebut telah melanggar prinsip Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang justru diusulkan oleh Komdigi sendiri. "Sudah jelas enggak boleh membongkar data pribadi, tapi ini dia membongkar sendiri," ujar Abil dalam videonya.
Rekrutmen PJLP Dinilai Menyimpang dari Prosedur
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa data yang bocor berasal dari proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) pada Januari 2026.
Rekrutmen untuk sembilan posisi tenaga administrasi tersebut diketahui tidak menggunakan sistem pengadaan resmi kementerian. Praktik ini dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang seharusnya diterapkan.
“Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai prinsip yang berlaku, khususnya aspek keadilan, kepatuhan, dan akuntabilitas. Mekanisme yang diterapkan berpotensi menguntungkan pihak tertentu,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Rabu 11 Februari 2026.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam penerapan prosedur internal. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran tata kelola sekaligus kebocoran data pribadi pelamar kerja.
Baca Juga: Viral! Loker Komdigi Diduga Bocorkan Data Pribadi Pelamar Lewat Google Drive dan Bisa Diakses Publik
Pejabat dan Staf Dinonaktifkan Sementara
Sebagai tindak lanjut, Komdigi menonaktifkan tiga pejabat atau pihak dianggap bertanggung jawab terhadap proses pengadaan tersebut. Penonaktifan dilakukan sementara sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.
Pihak yang dinonaktifkan meliputi:
- Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital (Eselon II) sebagai penanggung jawab kegiatan
- Ketua Tim SDM dan Organisasi (Eselon III)
- Seorang staf pelaksana di Sekretariat DJID
Langkah ini bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan proses penertiban berjalan transparan.
Baca Juga: Ratusan Massa Gelar Aksi di Komdigi, Minta Take Down Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Netflix
Audit Berjalan, Sanksi Disiplin Disiapkan
Komdigi menegaskan audit internal masih berlangsung untuk menentukan bentuk sanksi disiplin final. Opsi sanksi dapat berupa penurunan jabatan hingga tindakan administratif lain sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, proses rekrutmen PJLP yang menjadi sumber persoalan telah dihentikan karena dinilai cacat prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi instansi pemerintah untuk mematuhi sistem digital terintegrasi serta standar pengadaan resmi. Kepatuhan tersebut dinilai krusial guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat di masa mendatang.