POSKOTA.CO.ID - Layanan buy now pay later (BNPL) semakin akrab di tengah masyarakat, termasuk PayLater dari Indodana, namun tidak sedikit yang ingin menonaktifkannya.
Meski praktis, sebagian pengguna pada akhirnya memilih berhenti memakai fasilitas ini.
Alasannya beragam, mulai dari perlindungan data pribadi hingga keinginan memperketat pengelolaan finansial.
Bagi Anda yang ingin menutup akun, perlu dipahami bahwa proses penonaktifan PayLater Indodana bersifat permanen dan hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan. Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Panduan KUR Mandiri 2026: Simulasi Cicilan Rp10 Juta sampai 5 Tahun, Cek Selengkapnya
Syarat Mutlak Sebelum Menonaktifkan Akun

Ada ketentuan utama yang tidak bisa ditawar. Jika poin ini belum terpenuhi, pengajuan akan otomatis ditolak.
Tidak memiliki tagihan aktif maupun tunggakan.
Pastikan seluruh cicilan telah lunas, baik di aplikasi Indodana maupun pada layanan mitra seperti Blibli atau Tiket yang terhubung dengan fasilitas PayLater Indodana.
Bila terdapat denda keterlambatan, semuanya wajib dibayar terlebih dahulu.
Tanpa pelunasan penuh, tim customer service tidak dapat memproses permintaan penutupan akun.
Konsekuensi Setelah Akun Dinonaktifkan
Karena sifatnya permanen, pengguna perlu memahami dampak yang muncul setelah akun ditutup.
Setelah deaktivasi: