PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Purwakarta menangkap sindikat berisi lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Lima tersangka tersebut, di antaranya dua eksekutor masing-masing PT, 48 tahun, dan MA, 43 tahun, sedangkan tiga penadah. Kelimanya ditangkap di sejumlah tempat di Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, Uyun Saepul Uyun menyampaikan, barang bukti berupa dua motor didapatkan dari dua tersangka utama.
"Keduanya tercatat warga Purwakarta namun beda kecamatan. Untuk kasusnya, terus kita kembangkan," kata Uyun kepada awak media, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Identitas Pelaku Curanmor Penodong Senpi di Cikupa Tangerang Terungkap, Polisi Lakukan Pengejaran
Menurutnya, para pelaku mengincar motor yang tidak terkunci setang terparkir di halaman rumah. Lubang kunci motor target dibobol kunci T.
"Kemudian mereka bobol menggunakan kunci leter T, lalu menjualnya ke penadah," ujarnya.
Setelah terjual, pelaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya.
"Pengungkapan kasus berbekal keterangan saksi korban kemudian dikembangkan dan mengarah kepada mereka. Kita kepung mereka dirumah kontrakannya didaerah Cibatu," ucapnya.
Baca Juga: Viral Curanmor Todongkan Senpi, Polisi: Pencurian Gagal dan Tak Ada Korban Jiwa
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan tiga penadah dikenakan Pasal 594 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Mereka sudah ditahan Mapolres Purwakarta.