Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’ menegaskan bahwa puasa wajib, baik Ramadhan, qadha, maupun nazar, mensyaratkan niat di malam hari.
Hal ini berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.
Karena itu, menurut pemahaman zahir hadis, niat perlu diperbarui untuk masing-masing hari.
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
Pandangan Mazhab Maliki: Cukup Sekali untuk Sebulan
Berbeda dengan Syafi’i, Mazhab Maliki memiliki pendapat yang lebih sederhana. Menurut pandangan ini, niat puasa Ramadhan boleh dilakukan sekali saja pada malam pertama untuk mencakup satu bulan penuh.
Alasannya, rangkaian puasa Ramadhan dipandang sebagai satu kesatuan ibadah yang utuh.
Pendapat ini juga dikutip oleh sejumlah ulama, salah satunya Yusuf Al-Qaradlawi dalam Fiqh al-Shiyam.
Jalan Tengah: Menggabungkan Dua Pendapat
Sebagian ulama menganjurkan sikap hati-hati. Umat Muslim boleh mengikuti pendapat Maliki dengan berniat penuh di awal bulan sebagai langkah antisipasi bila suatu malam lupa berniat.
Namun dalam praktik hariannya, tetap dianjurkan mengikuti pendapat Mazhab Syafi’i dengan memperbarui niat setiap malam, misalnya setelah salat tarawih atau ketika sahur.
Bacaan Niat Puasa Ramadhan Harian
Berikut lafaz niat puasa yang umum dibaca setiap malam:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
