Tersangka kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufik Aljufri (kemeja putih) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

EKONOMI

Diduga Terlibat TPPU, Bareskrim Polri Tahan Dua Bos PT Dana Syariah Indonesia

Selasa 10 Feb 2026, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang diperbarui Selasa, 10 Februari 2026

“Update perkembangan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia hingga Selasa, 10 Februari 2026, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang merupakan petinggi PT DSI, yakni TA dan ARL,” ujar Ade Safri dikutip Poskota dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.

Penyidik sebelumnya memeriksa para tersangka, yaitu Direktur Utama, sekaligus pemegang saham berinisial TA dan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional berinisial MY.

Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja

Sedangkan komisaris dan pemegang saham PT DSI berinisial ARL tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit. 

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” jelas Ade Safri. 

Sebelumnya, ketiga orang tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek-proyek fiktif yang memanfaatkan data borrower existing (peminjam aktif) dalam kurun waktu 2018-2025.

Baca Juga: Sosok Seleb Makassar Viral Foto dengan Whip Pink Siapa? Ini Fakta yang Beredar

Menurut Ade Safri, PT DSI merupakan perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan kembali identitas borrower yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus lancar membayar angsuran untuk dicantumkan pada proyek fiktif tanpa persetujuan peminjam.

Informasi tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik minat para lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.

Masalah mulai muncul pada Juni 2025 saat sejumlah lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo, baik pokok investasi maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16-18 persen. Tetapi, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Tags:
Dana Syariah IndonesiaTPPUpenipuan tindak pidana pencucian uang

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor