Ilustrasi Kurma dan Tasbih di bulan Puasa Ramadhan (Sumber: Pexels)

RAMADHAN

8 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Ajaran Islam

Selasa 10 Feb 2026, 15:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Puasa merupakan salah satu ibadah paling utama dalam Islam dan menjadi bagian dari rukun Islam. Umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ibadah puasa membutuhkan kesadaran, niat yang benar, serta pengetahuan mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Tanpa pemahaman yang tepat, seorang Muslim bisa kehilangan kesempurnaan ibadah atau bahkan membatalkan puasa tanpa disadari. Karena itu, mengetahui perkara yang membatalkan puasa menjadi bagian penting untuk menjaga kesucian ibadah.

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits sahih, dan penjelasan para ulama.

Baca Juga: Ramadhan 2026: Mengapa Beriman kepada Qada dan Qadar Susah? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Felix Siauw

8 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Makan dan minum adalah pembatal puasa paling jelas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Para ulama menegaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke rongga tubuh dengan sengaja, seperti makanan, minuman, atau cairan, termasuk pembatal puasa. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa lupa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Memasukkan Sesuatu Melalui Kubul atau Dubur

Tindakan medis seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang dimasukkan melalui kemaluan atau dubur dihukumi membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama. Hal ini dianalogikan sebagai masuknya sesuatu ke dalam tubuh sebagaimana makan atau minum.

Kondisi ini memiliki pengecualian untuk keadaan darurat medis, namun kewajiban qadha tetap berlaku.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang keluar tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Namun, apabila dilakukan dengan sengaja, hukumnya berbeda.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha. Tetapi barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha.” (HR. Abu Daud)

Karena itu, mendorong muntah secara sengaja, baik dengan tangan maupun cara lain, termasuk pembatal puasa.

4. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan

Hubungan suami istri (jima’) di siang hari bulan Ramadhan adalah pembatal puasa yang paling berat konsekuensinya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 Allah menghalalkan hubungan tersebut hanya pada malam hari Ramadhan.

Bagi yang melanggar, dikenakan kafarat berjenjang sebagai berikut:

Kafarat ini berlaku bagi pelaku laki-laki, sementara perempuan mengikutinya jika rela dan tidak terpaksa.

5. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena onani, melihat atau membayangkan sesuatu dengan sengaja, atau bercumbu tanpa hubungan suami istri, membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada hadits:

“(Orang yang berpuasa) meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari)

Syahwat yang disengaja bertentangan dengan prinsip puasa. Namun, mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena terjadi di luar kendali seseorang.

6. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa—meski hanya beberapa menit sebelum adzan magrib—secara otomatis batal puasanya. Ini sesuai hadits Rasulullah SAW:

“Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari)

Karena itu, ia wajib mengganti puasanya di hari lain. Tidak ada kafarat tambahan, hanya qadha.

7. Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Bila seseorang tiba-tiba kehilangan kesadaran dalam jangka lama, mabuk berat karena tidak sengaja, atau mengalami gangguan jiwa, maka puasanya batal.

Kondisi ini berhubungan dengan prinsip berikut: ibadah tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki kemampuan akal. Jika akal kembali, ia diperintahkan mengganti puasa bagi hari ketika ia sadar namun tidak berpuasa.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berbuka Puasa yang Tepat? Ternyata Ini Adabnya Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW

8. Murtad (Keluar dari Islam)

Murtad merupakan tindakan keluar dari Islam, baik melalui keyakinan, ucapan, maupun perbuatan. Para ulama bersepakat bahwa seseorang yang murtad saat berpuasa maka seluruh amal ibadahnya, termasuk puasa, menjadi batal.

Hal ini berdasarkan kaidah:

“Jika ia mempersekutukan Allah, maka sungguh terhapuslah amalnya.” (QS. Az-Zumar: 65). Jika seseorang kembali beriman, ia wajib mengganti puasa yang batal tersebut.

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa menjadi bagian penting bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan ibadah dengan benar. Dengan mengetahui delapan perkara pembatal puasa ini, umat Islam dapat lebih berhati-hati menjaga diri dari tindakan yang dapat membatalkan ibadah Ramadhan.

Puasa adalah ladang pahala yang besar, sehingga menjaga kesuciannya merupakan wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga penjelasan ini dapat membantu umat Muslim menunaikan ibadah dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

Tags:
dalil pembatal puasahukum puasa Ramadhanhal yang membatalkan puasapembatal puasa

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor