Komika Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur.)

HIBURAN

Pandji Pragiwaksono Kooperatif Ikuti Proses Hukum, Dijadwalkan Hadiri Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026

Senin 09 Feb 2026, 14:48 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan mengikuti peradilan adat di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026 terkait materi stand-up comedy dalam acara Mesakke Bangsaku yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja.

Proses yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja tersebut menjadi upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.

“Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 9 Februari 2026.

Sebelum mencapai kesepakatan, AMAN Toraja juga memfasilitasi konsolidasi masyarakat adat yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat untuk merumuskan sikap bersama.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Owner Thanksinsomnia Viral di X, Fakta Apa yang Terungkap? Begini Pengakuan Korban

Dalam pertemuan itu, para pemangku adat sepakat penyelesaian polemik dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengedepankan pemulihan relasi sosial. 

“Dari hasil konsolidasi tersebut disepakati proses peradilan adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ untuk menentukan bentuk hukum adat yang tepat,” kata Rukka.

Menurut Rukka, pemeriksaan awalnya direncanakan digelar pada Desember 2025, tapi tertunda akibat sejumlah kendala teknis.

Rencananya peradilan adat digelar di Banua Puan sebagai simbol persatuan masyarakat adat Toraja, dengan Tongkonan Layuk Kaero. Ia menegaskan, proses tersebut tidak berorientasi pada penghukuman.

Baca Juga: Profil Putri Intan Kasela: Usia, Orang Tua, dan Perannya sebagai Rusmiati di Film Kuyank 2026

“Peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja,” beber Rukka.

Dalam kasus ini, Pandji juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai saksi terlapor atas dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Ia menegaskan bersikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula dari candaan Pandji dalam salah satu video di kanal YouTube miliknya yang menyinggung biaya upacara pemakaman adat Toraja.

Candaan tersebut memicu laporan polisi dari Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada 3 November 2025 dengan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Permintaan maaf sudah pernah dilakukan. Sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi ya ini mungkin meluruskan laporan aja kali ya. Jadi saya mengikuti prosesnya aja," ucap Pandji.

Tags:
mekanisme hukum adatAliansi Masyarakat Adat Nusantaramasyarakat adat TorajaMesakke Bangsakuperadilan adatPandji Pragiwaksono

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor