Tugu Kujang yang direkomendasikan jadi Cagar Budaya. (Sumber: Pemkot Bogor)

JAKARTA RAYA

Tugu Kujang Bogor Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya pada Usia ke-50

Minggu 08 Feb 2026, 11:14 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melakukan evaluasi kajian, dan penelitian terkait status administrasif Tugu Kujang.

Penelitian dilakukan selama kurang lebih satu tahun dengan merujuk pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Ketua TACN Kota Bogor, Taufik Hassunna mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.

“Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat," kata Taufik dalam keterangannya dikutip Minggu, 8 Februari 2026.

Baca Juga: BTR Rachel Siapa dan Umur Berapa? Sosoknya Disorot Usai Ucapan soal Whip Pink Viral

Pemkot Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor bersama TACB mengajukan sebagaimana yang telah disarankan oleh Kemenbud RI untuk dievaluasi, dikaji, dan diteliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.

Taufik mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar cagar budaya.

Lebih lanjut, dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.

“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor," ucapnya.

Baca Juga: Suzuki e-VITARA Hadir dengan Banyak Kelebihan, dari Fitur Safety hingga Garansi Panjang

Disebut Belum Memenuhi Ketentuan

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, dinyatakan bahwa secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, yakni minimal 50 tahun.

Tugu Kujang belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun. 

Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Meski begitu, Pemkot Bogor dan TACB akan terus melakukan kajian dan penelitian untuk mempersiapkan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang memasuki 50 tahun atau sekitar enam tahun mendatang.

“Selama menunggu proses tersebut, Pemkot Bogor tetap berkomitmen penuh untuk terus menjaga Tugu Kujang sebagai aset kebudayaan dan estetika kota yang menjadi kebanggaan warga Bogor,” pungkasnya. (cr-6)

Tags:
Disparbud Kota Bogorcagar budayaTugu KujangBogor

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor